- Beradaptasi dengan iklim kerja dan budaya sekolah/madrasah
- Melaksanakan pekerjaannya sebagai guru profesional disekolah/madrasah
- Guru pemula berstatus CPNS yang ditugaskan pada sekolah/madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah
- Guru Pemula berstatus PNS mutasi dari jabatan lain
- Guru pemula bukan PNS yang ditugaskan pada sekolah/madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat
PIGP menjadi syarat bagi CPNS dan PNS Mutasi dari jabatan lain sebagai salah satu syarat pengangkatan jabatan, bagi guru pemula yang bukan PNS sebagai salah satu syarat pengangkatan jabatan guru tetap. Tata cara (tahapan) pelaksanaan PIGP yaitu persiapan, pengenalan sekolah/madrasah dan lingkungannya, pelaksanaan dan observasi pembelajaran/bimbingan dan konseling, penilaian dan pelaporan.Hak dan kewajiban peserta PIGP antara lain :Ø Hak Guru Pemula :
- Memperoleh bimbingan dalam hal perencanaan, pelaksanaan dan penilaian hasil PBM bagi guru kelas dan guru mapel.
- Perencanaan dan pelaksanaan dan penilaian hasil proses BK bagi guru BK. Pelaksanaan tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
- Memperoleh sertifikat bagi guru pemula yang telah menyelesaikan program induksi dengan nilai kinerja paling kurang kategori baik.
Ø Kewajiban Guru Pemula
- Merencanakan pembelajaran/bimbingan dan konseling, melaksanakan pembelajaran/bimbingan dan konseling yang bermutu, menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran/bimbingan dan konseling, serta melaksanakan perbaikan dan pengayaan.
- Melaksanakan pembelajaran anatara dua belas hingga 18 jam tatap muka perminggu bagi guru mata pelajaran, atau beban bimbingan antara 75 hingga 100 peserta didik bagi guru bimbingan dan konseling.
Kompetensi yang dinilai dalam PIGP adalah kompetensi paedagogik, kepribadian, sosial, dan kompetensi profesional. Sedang yang menilai adalah kepala sekolah dan pengawas sekolah dengan persetujuan guru pembimbing. Pelaksanan penilaiannya yaitu penilaian tahap pertama meliputi pra observasi, pelaksanaan observasi dan pasca observasi dilaksanakan pada bulan kedua sampai bulan 9.Kriteria kelulusannya :
- Amat baik = 91-100
- Baik = 76-90
- Cukup = 61-75
- Sedang = 51-60
- Kurang = kurang dari 50
Tidak ada komentar:
Posting Komentar