Halaman

Kamis, 23 Mei 2013

TENTANG NUPTK


NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) merupakan kode identitas unik yang diberikan kepada seluruh Pendidik (Guru) dan Tenaga Kependidikan (Staf) di seluruh satuan pendidikan (Sekolah) di Indonesia.
NUPTK dibangun oleh Direktorat Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) Depdiknas tahun 2006. 
Sejak tahun 2011, NUPTK dikelola oleh Sekretariat Badan Pengembangan SDM Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK-PMP) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
NUPTK merupakan syarat utama yang harus dimiliki oleh seluruh PTK se-Indonesia untuk dapat mengikuti program-program Kementrian lainnya, antara lain:
  1. Sertifikasi PTK
  2. Uji Kompetensi PTK
  3. Diklat PTK, dan
  4. Aneka Tunjangan PTK
NUPTK diajukan dengan syarat tertentu, melalui kantor/ unit kerja PTK yang bersangkutan kemudian diajukan ke P2TK. Namun pada perkembangannya pada tanggal 20 Mei 2013 bertepatan dengan hari kebangkitan nasional BPSDMPK-PMP KEMDIKBUD merilis situs http://padamu.kemdikbud.go.id/ sebagai pelayanan bagi PTK yang sudah memiliki maupun akan mangajukan NUPTK. 

semoga bermanfaat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar