Barang/ jasa disekolah umumnya diadakan/ dibeli menggunakan dana BOS (Bantuan operasional Sekolah) yang penggunaannya harus sesuai petunjuk teknis (juknis) BOS. Berikut adalah mekanisme yang harus
dilaksanakan ketika sekolah akan melakukan pengadaan/ pembelian barang/
jasa:
- Menggunakan prinsip keterbukaan dan ekonomis dalam menentukan barang/ jasa dan tempat pembeliannya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, dengan cara membandingkan harga penawaran dari penyedia barang/jasa dengan harga pasar dan melakukan negosiasi
- Memperhatikan kualitas barang/ jasa, ketersediaan, dan kewajaran harga
- Membuat laporan singkat tertulis tentang penetapan penyedia barang/ jasa
- Diketahui oleh komite sekolah
- Terkait dengan biaya untuk rehabilitasi ringan/ pemeliharaan bangunan sekolah, tim manajemen bos sekolah harus:
- membuat rencana kerja
- memilih satu atau lebih pekerja untuk melaksanakan pekerjaan tersebut dengan standar upah yang berlaku di masyarakat
Kata kunci :
Jangan ada pemaksaan, penggiringan, dan
pengkondisian dalam pembelian / pengadaan barang/ jasa di sekolah oleh siapa
dan pihak manapun. Jangan membelanjakan BOS yang tidak tertera dalam RKAS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar