Halaman

Minggu, 26 Mei 2013

MEKANISME PENGADAAN/PEMBELIAN BARANG/JASA DI SEKOLAH

Barang/ jasa disekolah umumnya diadakan/ dibeli menggunakan dana BOS (Bantuan operasional Sekolah) yang penggunaannya harus sesuai petunjuk teknis (juknis) BOS. Berikut adalah mekanisme yang harus dilaksanakan ketika sekolah akan melakukan pengadaan/ pembelian barang/ jasa:
  1. Menggunakan prinsip keterbukaan dan ekonomis  dalam menentukan barang/ jasa dan tempat pembeliannya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, dengan cara membandingkan harga penawaran dari penyedia barang/jasa dengan harga pasar dan melakukan negosiasi 
  2. Memperhatikan kualitas barang/ jasa, ketersediaan, dan kewajaran harga 
  3. Membuat laporan singkat tertulis tentang penetapan penyedia barang/ jasa 
  4. Diketahui oleh komite sekolah 
  5. Terkait dengan biaya untuk rehabilitasi ringan/ pemeliharaan bangunan sekolah, tim manajemen bos sekolah harus:
  • membuat rencana kerja
  • memilih satu atau lebih pekerja untuk melaksanakan pekerjaan tersebut dengan standar upah yang berlaku di masyarakat  
Kata kunci :    
Jangan ada pemaksaan, penggiringan, dan pengkondisian dalam pembelian / pengadaan barang/ jasa di sekolah oleh siapa dan pihak manapun. 
Jangan membelanjakan BOS yang tidak tertera dalam RKAS 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar