Halaman

Tampilkan postingan dengan label BOS. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label BOS. Tampilkan semua postingan

Rabu, 29 Mei 2013

Pengertian dan Tujuan Bantuan Operasional Sekolah (BOS)

          BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Menurut PP 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan, biaya non personalia adalah biaya untuk bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak dll. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS. 
            Secara umum program BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu. Secara khusus program BOS bertujuan untuk:
  1. Membebaskan pungutan bagi seluruh siswa SD/SDLB negeri dan SMP/SMPLB/SMPT (Terbuka) negeri terhadap biaya operasi sekolah, kecuali pada rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) dan sekolah bertaraf internasional (SBI). Sumbangan/pungutan bagi sekolah RSBI dan SBI harus tetap mempertimbangkan fungsi pendidikan sebagai kegiatan nirlaba, sehingga sumbangan/pungutan tidak boleh berlebih;
  2. Membebaskan pungutan seluruh siswa miskin dari seluruh pungutan dalam bentuk apapun, baik di sekolah negeri maupun swasta; 
  3. Meringankan beban biaya operasi sekolah bagi siswa di sekolah swasta.
sumber: permendikbud no 76 tahun 2012/juknis BOS 2013

Minggu, 26 Mei 2013

MEKANISME PENGADAAN/PEMBELIAN BARANG/JASA DI SEKOLAH

Barang/ jasa disekolah umumnya diadakan/ dibeli menggunakan dana BOS (Bantuan operasional Sekolah) yang penggunaannya harus sesuai petunjuk teknis (juknis) BOS. Berikut adalah mekanisme yang harus dilaksanakan ketika sekolah akan melakukan pengadaan/ pembelian barang/ jasa:
  1. Menggunakan prinsip keterbukaan dan ekonomis  dalam menentukan barang/ jasa dan tempat pembeliannya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, dengan cara membandingkan harga penawaran dari penyedia barang/jasa dengan harga pasar dan melakukan negosiasi 
  2. Memperhatikan kualitas barang/ jasa, ketersediaan, dan kewajaran harga 
  3. Membuat laporan singkat tertulis tentang penetapan penyedia barang/ jasa 
  4. Diketahui oleh komite sekolah 
  5. Terkait dengan biaya untuk rehabilitasi ringan/ pemeliharaan bangunan sekolah, tim manajemen bos sekolah harus:
  • membuat rencana kerja
  • memilih satu atau lebih pekerja untuk melaksanakan pekerjaan tersebut dengan standar upah yang berlaku di masyarakat  
Kata kunci :    
Jangan ada pemaksaan, penggiringan, dan pengkondisian dalam pembelian / pengadaan barang/ jasa di sekolah oleh siapa dan pihak manapun. 
Jangan membelanjakan BOS yang tidak tertera dalam RKAS